Tauhid ( Aliran Khawarij dan Murji'ah)
ALIRAN KHAWARIJ DAN
MURJI’AH
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata
Kuliah : Ilmu Tauhid
Dosen
Pengampu :Aat Hidayat, M.Pd.I

Disusun Oleh :
1.
Yulita
Purniasari (1510110162)
2.
Achmad
Khoirudin (1510110163)
3.
Siti
Aminah (1510110176)
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN TARBIYAH/PAI E
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Disaat
dan kondisi khalifah Rasyidah telah kehilangan ekstensinya ini membawa
muncullnya perselisihan-perselisihan kemazhaban dalam barisan umat islam.
Adapun yang menyuburkan perselisihan ini mengembangkan serta memberinya
kesempatan untuk menjadi pertikaian-pertikaian mendasar dan perbedaan-perbedaan
esensial.
Berdasarkan
adanya kondisi politis dan administratif tanpa ditinjau oleh suatu politis,
filsafat, atau politis kemazhaban. Namun setelah terjadinya pembunuhan Saidin
Usman, sebagai akibat dari pemberontakan itu dan pertikaian ini berubah menjadi
perang saudara di masa khalifah Saidina Ali bin Abi Thalib, kemudian perang
Siffin lalu persoalan tahkim, serta pertempuran nahrawan dan muncullah
pertanyaan-pertanyaan yang merasuki fikiran rakyat yang kemudian menjadi benih
perdebatan dan diskusi dimana, siapa yang berada dalam kebenaran dalam pertarungan ini dan siapa yang berada
di atas jalan kebatilan.
Akibat
timbulnya pertanyaan-pertanyaan seperti ini maka lahirlah teori-teori yang
msing-masing berdiri sendiri, dan pada
mulanya bersifat politis semata-mata
kemudian para pendukungnya sedikit demi sedikit terpaksa menyusun beberapa
teori yang bersifat keagamaan, demi untuk memperkuat pihak mereka. Dengan demikian
berubahlah kelompok-kelompok politik ini, sedikit demi sedikit, hingga akhirnya
menjadi kelompok-kelompok mazhab atau aliran-aliran ilmu kalam.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian Aliran Khawarij dan Aliran Murji’ah?
2.
Bagaimana
sejarah Aliran Khawaij dan Aliran Murji’ah?
3.
Apa
landasan dalil Aliran Khawarij dan Aliran Murji’ah?
4.
Siapa
saja tokoh-tokoh dalam Aliran Khawarij dan Aliran Muji’ah?
5.
Bagaimana
pemikiran Aliran Khawarij dan Aliran Murji’ah?
6.
Bagaimana
perkembangan Aliran Khawarij dan Aliran Murji’ah?
C.
Tujuan
Pembahasan
1. Untuk mengetahui pengertian Aliran
Khawarij dan Aliran Murji’ah.
2. Untuk mengetahui sejarah Aliran Khawarij
dan Aliran Murji’ah.
3. Untuk mengetahui landasan dalil Aliran
Khawarij dan Aliran Murji’ah.
4. Untuk menegtahui tokoh-tokoh dalam Aliran
Khawarij dan Aliran Murji’ah.
5. Untuk mengetahui pemikiran Aliran Khawarij
dan Aliran Murji’ah.
6. Untuk mengetahui perkembangan Aliran
Khawarij dan Aliran Murji’ah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Aliran Khawarij
1.
Pengetian
Aliran Khawarij
Khawarij secara bahasa
diambil dari bahasa Arab Khawarij, secara harfiah berarti mereka yang
keluar. Aliran Khawarij dipergunakan oleh kalangan Islam untuk menyebut
sekelompok orang yang keluar dari barisan Ali ibn Abi Thalib r.a karena
kekecawaan mereka terhadap sikapnya yang telah menerima tawaran tahkim
(arbitrase) dari kelompok Mu’awiyah yang dikomandoi oleh Amr ibn Ash dalam
perang Shiffin (37H/657M) dan mereka juga tidak mendukung barisan Mu’awiyah
r.a.
Menurut kelompok Khawarij, semua yang telah mengikuti
proses tahkim, termasuk Ali bin Abi Thalib dan Mu’awiyah telah melanggar
ketentuan syara’, dan dihukumi kafir karena telah melakukan dosa besar, yakni
tidak berhukum dengan hokum Allah SWT. Berdasarkan kejadian tahkim
tersebut kelompok Khawarij mencetuskan pokok pemikiran bahwa setiap keputusan
berada pada kekuasaan Tuhan (la hukma illa lillah).[1]
2.
Sejarah
Aliran Khawarij
Aliran Khawarij ini muncul bersamaan dengan aliran
Syi’ah. Masing-masing muncul sebagai sebuah aliran pada masa pemerintahan
Khalifah Ali bin Abi Thalib. Pada awalnya, pengikut kedua aliran ini adalah
para pendukung Ali, meskipun pemikiran aliran Khawarij lebih dahulu muncul
daripada aliran Syi’ah.
Kaum Khawarij
adalah satu golongan yang semula pengikut Ali lalu keluar karena Ali mau
bertahkim kepada Al-Qur’an dalam peperangannya melawan Mu’awiyah. Kalau
peperangan Shiffin itu diteruskan pihak Ali akan memperoleh kemenangan.
Aliran Khawarij untuk pertama kali muncul di kalangan
tentara Ali ketika peperangan memuncak antara pasukan Ali dan pasukan Muawiyah.
Ketika merasa terdesak oleh pasukan Ali, Muawiyah merencanakan untuk mundur,
tetapi kemudian terbantu dengan munculnya pemikiran untuk melakukan tahkim. Tentara Muawiyah
mengacung-acungkan Al-Qur’an agar mereka ber-tahkim
dengan Al-Qur’an. Namun Ali tetap melakukan peperangan sampai ada yang kalah
dan ada yanag menang, maka keluarlah sekelompok orang dari pasukan Ali yang
menuntut agar ia menerima usulan tahkim. Dengan
terpaksa Ali menerima usulan itu. Kedua belah pihak sepakat untuk mengangkat
seorang hakim dari masing-masing. Muawiyah memilih Amr ibn Ash, sementara itu
Ali pada mulanya hendak mengangkat Abdullah ibn Abbas tetapi atas desakan
pasukannya yang keluar itu, akhirnya mengangkat Abu Musa al-Asy’ari. Upaya
tahkim akhirnya berakhir dengan suatu keputusan yaitu menurunkan Ali dari
jabatan khalifah dan mengukuhkan Mu’awiyah menjadi penggantinya.[2]
3.
Landasan
Dalil
Kaum Khawarij menganggap bahwa nama itu berasal dari
kata dasar kharaja yang terdapat pada Q.S An.Nisa’[4];100. Yang merujuk
pada seseorang yang keluar dari rumahnya untuk hijrah dijalan Allah SWT dan
Rasulnya.
وَمَنْ يُهاَجِرْ
فِي سَبِيْلِ اللهِ يَجِدْ فِي الْارْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً وَمَنْ
يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَي اللهِ وَرَسُولِهِ ثُمّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ
فَقَدْ وَقَعَ اَجْرُهُ عَلَي اللهِ وَكَانَ اللهُ غَفُورًارَحِيْم
“Barangsiapa berhijrah dijalan Allah SWT niscaya mereka mendapati
dimuka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rizki yang banyak. Barang siapa
keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah SWT dan Rasul-Nya,
kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ketempat yng dituju), maka
sunggunh telah tetap pahalanya disisi Allah SWT. Dan adalah Allah SWT Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Selanjutnya kaum Khawarij menyebut kelompoknya sebagai Syurah
yang berasal dari kata yasyri (menjual), yakni menjual diri untuk
memperoleh ridha Allah SWT. Sebagaimana disebutkan dalam Q.S Al-Baqarah
[2]:207.
وَمِنَ
النَّاسِ مَنْ يَشْرِى نَفْسَهُ ابْتِغَاءِ مَرْضَاةِ اللهِ وَاللهُ رَءُوفٌ
بِالعِبَادِ
“Dan diantara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena
mencari keridhaan Allah SWT dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hambaNya.[3]
4.
Tokoh
Dalam Aliran Khawarij
Tokoh aliran ini adalah Abdullah Bin Wahab Ar Rasyidi,
Urwah Bin Hudair, Mustarid Bin Sa’ad, Hausarah Al Asadi, Quraib Bin Maru’ah,
Nafi’ Bin Al Azrqa, Abdullah Bin Basyir, Najdah Bin Amir Al Hanafi, Abu Muslim
Al Khurasani.
5.
Pemikiran
Dalam Aliran Khawarij
Kaum khawarij memiliki pemikiran dalam bidang
keimanan, diantaranya:
a.
Setiap
umat Muhammad yang terus menerus melakukan dosa besar hingga belum melakukan
taubat, maka dihukumkan kafir serta dalam neraka.
b.
Keimanan
itu tidak diperlakukan jika masyarakat dapat menyelesaikan masalahnya sendiri.
Kaum khawarij juga memiliki pemikiran dalam bidang sosial
yang berorientasi pada teologi diantaranya:
a.
Seseorang
harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng.
b.
Seseorang
yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim sehingga harus dibunuh.
c.
Dosa
dalam pandangan mereka sama dengan kekufuran.
6.
Perkembangan
Aliran Khawarij
Sesudah menerima putusan juru damai, Ali berpidato di
hadapan rakyat Kufah mengeritik tindakan tentaranya yang menghendaki tahkim.
Kemudian menulis surat kepada golongan Khawarij , dan dibalas dengan menolak
apa yang ditawarkan. Kemudian Ali mengutus Al Harits Ibnu Murrah untuk memberi
penjelasan. Al Harits dibunuh mereka. Akhirnya setelah kedua pasukan bertemu di
Nahrawan, Ali menyuruh seorang utusan pergi kepada pihak Khawarij guna
memberikan penjelasan-penjelasan dan meminta supaya mereka menyerahkan
pembunuh-pembunuh Abdullah Ibnu Khabbab.
Sesudah terjadi pertukaran pendapat antara Ali dengan
golongan Khawarij, terjadilah pertempuran dan banyak yang tewas.
Pemimpin-pemimpin mereka banyak yang terbunuh dalam peperangan itu. Beberapa
kali mereka mengadakan perlawanan, tetapi senantiasa mereka mengalami kekalahan.
Di musim haji jamaah Khawarij berhimpun memperkatakan
tentang urusan umat Islam dan urusan mereka sendiri. Mereka berpendapat bahwa
Ali dan Mu’awiyah telah merusakkan umat Islam. Andaikata kita membunuh
kedua-duanya, tentulah keadaan kembali baik. Sesorang diantara mereka berkata:
“Ibnu Ash tidaklah lebih Khawarijbaik dari mereka berdua ini. Dialah pokok
pangka kerusakan ini”. Tiga orang sepakat untuk masing-masingnya membunuh
seorang pada suatu malam yang sudah ditentukan yaitu malam 21 Ramadhan tahun 40
Hijriyah. Abdur Rahman Ibnu Muljam akan membunuh Ali. Maka dia pun pergi ke
Kufah. Dan dia meminta bantuan untuk melampiaskan nafsu murkanya kepada Syabib
Al Asyja’i. pada malam yang sudah disepakati, mereka berdua menunggu Ali di
depan pintu rumah sewaktu keluar pergi sembahyang. Syabib lebih dahulu
menyerang namun luput, lalu Ibnu Muljam menyerang dan menetaknya yang
menewaskan Ali.
Dalam perkembangannya aliran Khawarij terpecah
menjadi beberapa aliran/golongan, diantaranya yaitu:
a.
Azariqah
Pengikut gologan
ini adalah Nafi’ Ibnu Al Azraq mereka golongan yang terkuat dan banyak
jumlahnya. Mereka dapat menguasai Ahwaz dan daerah sekitarnya.
b.
Najdah
Tatkala Najdah
Ibnu Amir berpisah dengan Nafi’ Ibnu Azraq dan pergi ke Yamamah, Khawarij
Yamamah memecat Abu Tholut dan mengangkat Najdah, oleh karena itu golongan ini
disebut golongan Najdah.
c.
Ibadliyah
Prinsip mazhab ini
adalah orang yang mengerjakan dosa besar, tetap dipandang orang yang mengEsakan
Allah tetapi tidak dinamakan mukmin.
d.
Shofariyah
Golongan ini
dinamakan Shofariyah karena wajah mereka pucat lantaran sering beribadah.
B. Aliran
Murji’ah
1.
Pengertian
Aliran Murji’ah
Kata Murji’ah berasal dari kata bahasa Arab arja’a,
yarji’u yang berarti menunda atau menangguhkan. Aliran ini
disebut Murji’ah karena dalam prinsipnya mereka menunda penyelesaian persoalan
konflik politik antara Ali bin Abi Thalib, Mu’awiyah bin Abu Sufyan dan
Khawarij ke hari perhitungan di akhirat nanti. Karena itu mereka tidak ingin
mengeluarkan pendapat tentang siapa yang benar dan siapa yang dianggap kafir
diantara ketiga golongan yang tengah bertikai tersebut.
Alasannya, keimanan merupakan keyakinan hati seseorang
dan tidak berkaitan dengan perkataan ataupun perbuatan. Selama seseorang masih
memiiki keimanan didalam hatinya, apapun perbuatan dan perkataannya, maka ia
tetap dapat disebut seseorang mukmin, bukan kafir.[4]
2.
Sejarah
Aliran Murji’ah
Aliran Murji’ah muncul ditengah-tengah memuncaknya
perdebatan mengenai pelaku dosa besar. Murji’ah muncul dengan pendapatnya bahwa
dosa tidak merusak keimanan, sebagaimana ketaatan tidak memberi manfaat bagi
orang yang kafir.
Penyemaian benih pertama yang kemudian menumbuhkan
Murji’ah terjadi pada masa sahabat Nabi, yaitu pada masa akhir pemerintahan
Utsman. Penggunjingan tentang keadaan pemerintahan Utsman dan para pejabatnya
berkembang sampai kepelosok-pelosok wilayah Islam. Pergunjingan itu kemudian
melahirkan fitnah dan berakhir dengan terbunuhnya Utsman. Disaat-saat seperti
itu sekelompok sahabat memilih bersikap diam dan menahan diri agar tidak
mencampuri fitnah yang menimbulkan kekacauan luar biasa di kalangan umat Islam.
Ketika
akibat-akibat yang timbul dati fitnah itu berlanjut sampai kemasa pemerintahan Ali,
kelompok ini tetap mempertahankan sikap pasif mereka dan menangguhkan hukum
tentang peperangan yang terjadi antara Khalifah Ali dan Mu’awiyah sampai hari kiamat.
3.
Landasan
Dalil
Kaum Murji’ah tidak mengakui bahwa
iman bercabang-cabang seperti yang diyakini oleh kaum ahlussunah yaitu lebih
dari tujuh puluh cabang, seperti yang disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW :
اَلْاِيْمَانُ
بِضْعٌ وَسَبْعُوْنَ شُعْبَةً اَلْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ اْلاِيمَانِ(رواه البخارى
ومسلم)
“Iman lebih dari
tujuh puluh cabang dan malu adalah satu cabang daripada iman”(HR.Bukhari
Muslim)[5]
4.
Tokoh
Dalam Aliran Murji’ah
Tokoh aliran ini adalah Abu Hasan
Ash-Shalihi, Yunus bin An-Namiri, Ubaid Al-Muktaib, Ghailan ad-Dimasyqi.
5.
Pemikiran
Dalam Aliran Murji’ah
Harun Nasution menyebutkan bahwa Murji’ah
memiliki beberapa ajaran pokok (pemikiran) yaitu :
a.
Menunda
hukuman atas Ali, Mu’awiyah, Amr bin Ash dan Abu Musa Al-Asy’ari yang terlibat tahkim
dan menyerahkannya kepada Allah SWT di hari kiamat kelak.
b.
Menyerahkan
keputusan kepada Allah SWT atas orang muslim yang berdosa besar.
c.
Meletakkan
(pentingnya) iman dari amal.
6.
Perkembangan
Dalam Aliran Murji’ah
Ketika pertentangan pendapat semakin memuncak
dikalangan umat Islam, dan masalah yang dipergunjingkan tidak hanya masalah
penetapan hukum atas kasus tersebut tetapi termasuk pelaku dosa besar,
muncullah satu kelompok yang menempuh pola sikap menangguhkan persoalan
terhadap pelaku dosa besar.
Di tengah-tengah pendapat dan pandangan yang berbeda
itu, diantara penganut mazhab Murji’ah ini terdapat orang-orang yang melecehkan
hakikat keimanan, amal-amal ketaatan, serta perbuatan-perbuatan mulia lainnya. Diantara
riwayat yang menceritakan hal itu adalah yang dikisahkan oleh Abu al-Farraj
didalam kitab al-Ghani bahwa seorang penganut Syiah dan seorang
penganut Murji’ah berdebat serta bersepakat
bahwa yang akan menjadi penengah adalah orang yang pertama mereka jumpai.
Mereka lalu bertemu dengan seorang penganut paham yang menghalalkan segalanya.
Keduanya bertanya kepada orang itu “mana yang terbaik antara Syiah dan
Murji’ah?” Orang itu menjawab “bagian atas badan saya menganut Syiah dan bagian
bawah saya menganut Murji’ah”.
Dari uraian tentang Murji’ah diatas dapat disimpulkan
bahwa Murji’ah merupakan mazhab dari dua golongan. Yang pertama adalah yang
bersikap pasif dalam menetapkan hokum atas pertentangan yang terjadi antara
para sahabat yang terjadi di masa pemerintahan Bani Umayyah, sedangkan kelompok
kedua adalah yang memandang bahwa ampunan Allah amat luas, mencakup segala
sesuatu.
Dalam perkembangannya,penganut aliran Murji’ah dibagi
menjadi dua golongan. Pertama, adalah Murji’ah al-Sunnah yaitu
yang berpendapat bahwa pendosa akan disiksa berdasarkan ukuran dosanya, dan
tidak kekal dineraka. Kedua, adalah Murji’ah al-Bid’ah yaitu
mereka yang secara khusus memakai nama Murji’ah di kalangan mayoritas umat
Islam. Mereka inilah yang berhak menerima ungkapan dan penilaian buruk dari
semua pihak.
C.
Analisis
Salah
satu pemikiran dari aliran Khawarij adalah menganggap bahwa orang yang berdosa
besar dianggap kafir. Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kehidupan zaman
modern ini. Karena diakhir zaman seperti ini banyak manusia yang melakukan dosa
kecil maupun besar yang kita tidak dapat langsung menganggap orang yang berbuat
dosa besar tersebut sebagai kafir. Dan apabila pelaku dosa besar itu dianggap
orang kafir berarti orang Islam zaman sekarang semakin berkurang. Padahal tidak
sedikit orang yang melakukan dosa besar pada zaman sekarang.
Sedang
menurut aliran Murji’ah menganggap bahwa orang yang melakukan dosa tidak
dianggap kafir dan tidak langsung dimasukkan neraka. Jika dia masih mempunyai
setitik iman di dalam hatinya berarti dia masih mencicipi nikmatnya surga.
Pendapat tersebut bertentangan dengan aliran khawarij, semua orang pasti pernah
melakukan dosa dan akan mencicipi surga sesuai dengan amal perbuatannya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Khawarij
secara bahasa diambil dari bahasa Arab Khawarij,
secara harfiah berarti mereka yang keluar. Aliran Khawarij dipergunakan
oleh kalangan Islam untuk menyebut sekelompok orang yang keluar dari barisan
Ali ibn Abi Thalib r.a karena kekecawaan mereka terhadap sikapnya yang telah
menerima tawaran tahkim (arbitrase) dari kelompok Mu’awiyah. Dalam perkembangannya
aliran Khawarij terpecah menjadi beberapa aliran/golongan, diantaranya yaitu:
a.
Azariqah
b.
Najdah
c.
Ibadliyah
d.
Shofariyah
Kata Murji’ah berasal dari kata bahasa Arab arja’a,
yarji’u yang berarti menunda atau menangguhkan. Aliran ini
disebut Murji’ah karena dalam prinsipnya mereka menunda penyelesaian persoalan
konflik politik antara Ali bin Abi Thalib, Mu’awiyah bin Abu Sufyan dan
Khawarij ke hari perhitungan di akhirat nanti. Karena itu mereka tidak ingin
mengeluarkan pendapat tentang siapa yang benar dan siapa yang dianggap kafir
diantara ketiga golongan yang tengah bertikai tersebut. Dalam
perkembangannya,penganut aliran Murji’ah dibagi menjadi dua golongan.
Pertama, adalah Murji’ah al-Sunnah Kedua, adalah Murji’ah
al-Bid’ah
B.
SARAN
Memperhatikan catatan sejarah kelompok khawarij,
keberadaan kelompok khawarij ini merupakan khasanah pengetahuan keislaman yang
patut dikaji karena pada hakikatnya perbedaan dalam islam itu adalah rahmat.
Namun disisi lain, setiap orang islam hendaknya agar
berhati-hati dalam mengkaji ajaran islam, karena banyaknya dan berkembangnya
pemikiran dikalangan umat islam sehingga terkadang ada pemikiran-pemikiran yang
tidak relevan dengan ajaran Islam yang sebenarnya.
DAFTAR PUSTAKA
Usman dkk,Akidah
Akhlak,Jakarta: Kementrian Agama Republik Indonesia,2015.
Zahrah,Imam
Muhammad Abu,Aliran Politik dan Aqidah dalam Islam,Jakarta: Logos
Publishing House, 1996.
Syihab,Akidah
Ahlus Sunnah,Jakarta: PT Bumi Aksara,1998.
[1] Usman dkk,Akidah Akhlak,(Jakarta:
Kementrian Agama Republik Indonesia,2015),hlm. 24.
[2] Imam Muhammad Abu Zahrah,Aliran
Politik dan Aqidah dalam Islam(Jakarta: Logos Publishing House, 1996), hlm.
63.
[5] Syihab,Akidah Ahlus
Sunnah,(Jakarta: PT Bumi Aksara,1998),hlm. 72.
Merit Casino Review
BalasHapusThe site provides you with a comprehensive selection of casino games and services. This includes: 메리트 카지노 쿠폰 · choegocasino Play slots, video poker, roulette, keno, craps, keno, jackpot 온카지노