Hadist Ahkam Pakaian dan Perhiasan
PAKAIAN DAN
PERHIASAN
Disusun Guna
Memenuhi Tugas Kelompok
Mata Kuliah : Hadist
I (Ahkam)
Dosen Pengampu
: Muhammad Misbah, Lc, M.Hum

Disusun Oleh:
1.
M. Anif
Maghfuri ( 1510110161 )
2.
Achmad
Khoirudin (
1510110163 )
3.
Siti Fatimah ( 1510110198
)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN TARBIYAH
PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
TAHUN 2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Membahas masalah pakaian dan perhiasan
mendorong kami untuk mendiskusikan masalah penampilan dan esensi. Sebuah
pakaian Nampak pada bentuk, warna dan penampilannya. Namun pada hakikatnya
sebuah pakaian muncul dari esensinya. Dimana seorang wanita dan laki-laki
ketika memilih sebuah pakaian, maka tujuannya untuk menutup aurat, lalu untuk
menahan diri dari hawa panas dan dingin. Yang ketiga agar penampilan Nampak
indah.
Syariat tidak menetapkan model pakaian
tertentu. Namun, syariat menetapkan syarat-syarat yang hatus ada pada setiap
model pakaian yang bisa dikenakan oleh masyarakat yang beragama sesuai dengan
perbedaan tempat. Islam pun tidak melarang orang muslim memakai perhiasan namun
jangan berlebih-lebihan.
Lebih signifikan akhir-akhir ini banyak
mahasiswa dan mahasiswi dengan gaya dan mode pakaian dan perhiasan (bagi
permpuan) yang berlebihan, secara tidak langsung akan dapat memicu para
generasi muda bangsa pada perbuatan-perbuatan yang tidak diinginkan, terutama
moral dan akhlak mereka serta merugikan baik secara duniawi maupun ukhrawi.
Allah SWT telah menganugerahkan menusia dengan
berbagai nikmat dan karunia yang tiada terhingga nilainya. Salah satu bentuk
nikmat yang dianugerahkan adalah mengajarkan kepada manusia pengetahuan tentang
cara berpakaian. Pernyataan ini penting, artinya bila dilihat dari segi agama
islam karena tuntunan sandangan sebagai penutup jasmani sekaligus dikaitkan
fungsinya untuk menumbuhkan keindahan guna mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Busana dapat mempengaruhi terbitnya kesadaran dan ketaqwaan seseorang kepada
Allah SWT.
Dalam makalah ini akan dijelaskan tentang
larangan berpakaian dan larangan menggunakan perhiasan yang khususnya tentang
larangan memakain sutra dan emas..
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian
pakaian?
2.
Bagaimana hukum
mengenakan pakaian sutra?
3.
Apa pengertian
perhiasan?
4.
Bagaimana hukum
menggunakan cincin emas?
5.
Bagaimana
berpakaian dan berbusana berdasarkan hadist?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pakaian
Pakaian (sandang) adalah bahan tekstil dan serat yang digunakan
sebagai penutup tubuh. Pakaian adalah kebutuhan pokok manusia selain makanan
dan tempat tinggal. Manusia membutuhkan pakaian untuk melindungi dan menutup
dirinya, pakaian juga digunakan sebagai symbol status, jabatan ataupun
kedudukan seseorang yang memakainya.[1]
QS: Al-A’raf ayat 26
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ
لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ
ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
“Hai anak Adam sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian
untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa
itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda
kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat” (QS: Al A’raaf ayat 26)[2]
B.
Hukum
Mengenakan Pakaian Sutera
Sebagaimana
disebutkan dalam hadist.
لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلاَ الدِّيبَاجَ وَلاَ تَشْرَبُوا فِى آنِيَةِ
الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ ، وَلاَ تَأْكُلُوا فِى صِحَافِهَا ، فَإِنَّهَا لَهُمْ
فِى الدُّنْيَا وَلَنَا فِى الآخِرَةِ
“Dari
Khuzaifah bin Al-yaman r.a., dia berkata,.: Aku mendengar Rasulullah bersabda:
“janganlah kalian memakai sutera halus dan sutera kasar, jangan kalian minum
menggunakan bejana emas dan perak, karena yang demikian itu bagi mereka di
dunia dan kalian di akhirat.” (HR. Bukhari-Muslim)
a.
Takhrij hadist
hadist ini
diriwayatkan oleh Bukari (Kitab: Pakaian, Hadist nomer 392)
b.
Kesimpulan
hadist
1.
Hukum memakai
sutera bagi kaum laki-laki adalah haram, baik sutra halus maupun sutera kasar,
sedangkan bagi kaum wanita hukumnya boleh. Wanita boleh menggunkan sutera
karena wanita memerlukan perhiasan bagi suaminya.
2.
Hukum mamakai
bejana dan piring yang terbuat dari emas dan perak adalah haram, baik bagi kaum
laki-laki maupun perempuan.[3]
C.
Pengertian
Perhiasan
Sedangkan perhiasan adalah suatu alat atau benda yang digunakan
untuk merias atau mempercantik diri.[4]
Dalam agama islam hiasan ini tidak boleh digunakan berlebih-lebihan atau
terlalu banyak, karena Allah menyukai orang yang sederhana dan tidak
berlebih-lebihan.
a.
Jenis-jenis
perhiasan yang dilarang di dalam Islam:
1.
Emas dan
sutera bagi laki-laki
حُرِّمَ لِبَاسُ
الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِى وَأُحِلَّ لإِنَاثِهِمْ
Diharamkan bagi laki-laki
dari umatku sutera dan emas, namun dihalalkan bagi perempuan.” (HR. Tirmidzi)
Diharamkan ke atas orang laki-laki memakai perhiasan emas dan
sutera karena ia dikhususkan bagi kaum perempuan saja.
2.
Perkakas dari
emas dan perak
لاَ تَلْبَسُوا
الْحَرِيرَ وَلاَ الدِّيبَاجَ وَلاَ تَشْرَبُوا فِى آنِيَةِ الذَّهَبِ
وَالْفِضَّةِ ، وَلاَ تَأْكُلُوا فِى صِحَافِهَا ، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِى
الدُّنْيَا وَلَنَا فِى الآخِرَةِ
Diharamkan menggunakan perkakas makanan dan minuman yang terbuat
dari emas dan perak (yakni cawan, mangkuk, piring, bejana dan sebagainya).
3.
Menyerupai
laki-laki atau perempuan
Dilarang sama sekali lelaki meniru gaya kaum wanita dan wanita
meniru-niru gaya kaum lelaki sama ada pada pakaian, perhiasan, gaya berjalan
dan sebagainya.
4.
Dilarang
tabarruj
Tabarruj adalah satu istilah yang digunakan Al Qur’an QS Al-Ahzab
33 mencakup segala macam cara yang dapat menimbulkan rangsangan birahi kepada
selain suami. Termasuk dalam cakupan maksud kata Tabarruj mengunakan
wangi-wangian (yang menusuk hidung). [5]
D.
Hukum
menggunakan cincin emas.
“Dari Al-Barra
bin ‘Azib r.a,. Dia berkata, “Rasulullah SAW telah memerintahkan kami tujuh
perkara, dan melarang kami juga tujuh perkara, yaitu beliau memerintahkan
menjenguk orang sakit, mengiringi
jenazah, menjawab orang yeng bersin, memenuhi sumpah (orang yang
bersumpah), menolong orang yang didzalimi, memenuhi undangan, dan menyebarkan
salam. Beliau melarang kami: memakai cincin emas, minum dengan menggunakan
bejana dan perak, mamakai alas sutra, memakai bercampur katun, memakai sutra
halus, memakai sutra tebal, dan memakai sutra kasar.” (HR
Bukhari-Muslim)
Kesimpulan
hadist:
Haram
hukumnya:
1.
Memakai cincin
emas bagi laki-laki
2.
Minum
menggunakan bejana dari perak, baik laki-laki maupun wanita
3.
Memakai sutra
dengan berbagai jenis dan bentuknya bagi laki-laki.[6]
E.
Berpakaian dan
berbusana berdasarkan hadist
Dalam berbusana dan berhias berdasarkan hadist ada beberapa riwayat
dari beliau Rasulullah SAW yang menyimpulkan “Ada beberapa pakaian yang
Rasulullah SAW melarang para sahabatnya untuk memakai pakaian tersebut, agar
mereka tidak terjerumus dalam sikap sombong atau menyerupai pakaian wanita,
atau memakai pakaian yang kotor yang membuat orang yang memandangnya merasa
jijik dan terusik dengan baunya, maka Rasulullah SAW menjelaskan hal tersebut
kepadanya dengan lemah lembut jika keadaannya tidak perlu dikerasi.
إِنَّ الَّذِى يَجُرُّ
ثِيَابَهُ مِنَ الْخُيَلاَءِ لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Sesungguhnya
orang yang menyeret pakaiannya dengan sombong, Allah tidak akan melihatnya pada
hari kiamat.” (HR. Muslim)
عن ابى هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم : انه نهى عن خا تم
الذهب . (رواه البخاري)
Artinya:
Abu Hurairata ra berkata bahwa Nabi saw melarang mengenakan cincin emas.HR
Bukhari
Alasan yang logisnya kenapa cincin emas di haramkan
bagi laki-laki, karena emas adalah perhiasan yang paling mahal bagi manusia
yang di pakai oleh wanita, yang tujuan pemakaiannya adalah untuk berhias dan
berdandan. Sedangkan laki-laki itu tidak di ciptakan untuk kepentingan itu atau
laki-laki bukanlah makhluk yang menjadi sempurna karena sesuatu yang lain,
tetapi laki-laki sempurna dengan dirinya sendiri karena dia mempunyai
kejantanan dan karena laki-laki tidak perlu berhias untuk menarik orang lain. Berbeda dengan dengan wanita, karena wanita memiliki sifat kurang maka dia
perlu sesuatu yang lain untuk menyempurnakan keindahannya.
Imam an Nawawi rahimahullah memberikan komentar
mengenai hukum memakai emas: “Adapun cincin emas adalah haram dipakai oleh kaum
laki-laki secara ijma’, demikian pula jika sebagiannya terbuat dari emas dan
bahagian yang lain dari perak, para sahabat kami berkata jika sebuah cincin
yang terbuat dari emas atau dilapisi dengan sedikit emas maka hal tersebut juga
haram (dipakai laki-laki) dengan dalil sifat keumuman hadist yang lain mengenai
sutera dan perak.
Beliau juga mengomentari tentang hadist
yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra,. Pada kalimat “kemudian beliau membukanya
dan melemparkannya”. Hadist ini adalah sebuah dalil bahwa barang siapa yang
sanggup merubah kemungkaran dangan memakai tangan atau kekuasaan maka ia harus
melakukannya.
Dari Jabir Bin Abdullah ra,. Ia berkata:
Rasulullah SAW mengunjungi lamia tau berziarah ke rumah kami, kemudian beliau
SAW melihat seseorang yang penampilannya kusut, maka beliau SAW bersabda:
“tidaklah orang ini menemukan sesuatu yang dapat merapikan kepalanya
(rambutnya)?” kemudian beliau melihat seseorang
yang berpakaian kotor dan dekil, maka beliaupun bersabda: “Tidaklah
orang ini menemukan sesuatu yang dapat mencuci pakainnya?. Di keluarkan oleh
Imam Ahmad, al Hakim, dan Abu Daud.
Dari Ibnu Umar rs,. Sesungguhnya Nabi SAW
melihat anak kecil yang mencukur sebagian rambutnya dan meninggalkan sebagian,
maka beliaupun SAW melarang hal tersebut, dan bersabda; “cukurlah semuanya atau
tinggalkanlah semuanya”. Diriwayatkan oleh Abi Daud.[7]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pakaian adalah suatu benda atau suatu yang
digunakan untuk menutup aurat atau sesuatu hal yang malu jika diperlihatkan
sesuatu yang aib. Agama islam telah menggambarkan bahwa berpakaian itu
tujuannya untuk menutup aurat sebagai salah satu tanda kepatuhan kita kepada
Allah. Dalam rangka ini, menutup aurat mestilah menjadi pertimbangan yang utama
bagi setiap muslim dalam memakai pakaian. Agama membolehkan memakai pakaian
dari jenis apapun bahannya dibuat, asalkan tidak ada ketentuan yang melarangnya. Oleh sebab itu etika
berpakaian dalam islam bukan hanya sekedar memakai pakaian yang menutup aurat,
tetapi juga memperlihatkan aspek etika. Memakai pakaian yang menyeret tanah
tidak diperbolehkan dalam islam, karena ini dianggap suatu hal yangberlebihan,
oleh sebab itu jika kita memakai pakaain hendaklah yang sopan dan menutup
aurat.
Allah juga melarang pria memakai perhiasan
emas, karena itu menjadin alat berbangga-bangga dan bermegah-megahan. Ada orang
yangberpendapat emas putih platina atau berlian, yang lebih mahal dari emas,
halal karena itu bukan emas akan tetapi meskipun tidak ada dalil emas putih
platina, berlian itu haram bagi pria, namun Nabi dan Sahabat tidak pernah
memakainya. Sebagaimana ayat Al Qur’an yang menyatakan khamr dan judi itu
haram, bukan berarti itu Cuma khamr dan judi, tetapi setiap yang memabukkan itu
semua haram seperti wihkey, bir, narkoba dll.
DAFTAR PUSTAKA
Mardani.2012. Hadist Ahkam. Jakarata: Rajawali Pers.
Shihab M. Quraish. 1998. Wawasan Al-Qur’an. Bandung: Penerbit Mizan
https://id.wikipedia.org/wiki/Pakaian
http://www.slideshare.net/RoisMansur/kelompok-13-pakaian-dan-perhiasan-hadis-ahkam
http://halimatul-untsa.blogspot.co.id/2012/07/hadist-pakaian-dan-hiasan.html?m=1
[1] https://id.wikipedia.org/wiki/Pakaian
[2] M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an, (Bandung: Penerit Mizan, 1998), hlm.159-160
[3] Dr. Mardani, Hadist Ahkam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2012),
hlm.325-326
[4] https://id.wikipedia.org/wiki/Pakaian
[5] http://www.slideshare.net/RoisMansur/kelompok-13-pakaian-dan-perhiasan-hadis-ahkam
[6] Opcit, hlm 327
[7] http://halimatul-untsa.blogspot.co.id/2012/07/hadist-pakaian-dan-hiasan.html?m=1
Komentar
Posting Komentar