Hadist Ahkam Pakaian dan Perhiasan


PAKAIAN DAN PERHIASAN

Disusun Guna Memenuhi Tugas Kelompok

Mata Kuliah : Hadist I (Ahkam)

Dosen Pengampu : Muhammad Misbah, Lc, M.Hum






Disusun Oleh:

1.      M. Anif Maghfuri                         ( 1510110161 )

2.      Achmad Khoirudin                       ( 1510110163 )

3.      Siti Fatimah                                   ( 1510110198 )


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS

JURUSAN TARBIYAH

PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

TAHUN 2016

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Membahas masalah pakaian dan perhiasan mendorong kami untuk mendiskusikan masalah penampilan dan esensi. Sebuah pakaian Nampak pada bentuk, warna dan penampilannya. Namun pada hakikatnya sebuah pakaian muncul dari esensinya. Dimana seorang wanita dan laki-laki ketika memilih sebuah pakaian, maka tujuannya untuk menutup aurat, lalu untuk menahan diri dari hawa panas dan dingin. Yang ketiga agar penampilan Nampak indah.

Syariat tidak menetapkan model pakaian tertentu. Namun, syariat menetapkan syarat-syarat yang hatus ada pada setiap model pakaian yang bisa dikenakan oleh masyarakat yang beragama sesuai dengan perbedaan tempat. Islam pun tidak melarang orang muslim memakai perhiasan namun jangan berlebih-lebihan.

Lebih signifikan akhir-akhir ini banyak mahasiswa dan mahasiswi dengan gaya dan mode pakaian dan perhiasan (bagi permpuan) yang berlebihan, secara tidak langsung akan dapat memicu para generasi muda bangsa pada perbuatan-perbuatan yang tidak diinginkan, terutama moral dan akhlak mereka serta merugikan baik secara duniawi maupun ukhrawi.

Allah SWT telah menganugerahkan menusia dengan berbagai nikmat dan karunia yang tiada terhingga nilainya. Salah satu bentuk nikmat yang dianugerahkan adalah mengajarkan kepada manusia pengetahuan tentang cara berpakaian. Pernyataan ini penting, artinya bila dilihat dari segi agama islam karena tuntunan sandangan sebagai penutup jasmani sekaligus dikaitkan fungsinya untuk menumbuhkan keindahan guna mendekatkan diri kepada Allah SWT. Busana dapat mempengaruhi terbitnya kesadaran dan ketaqwaan seseorang kepada Allah SWT.

Dalam makalah ini akan dijelaskan tentang larangan berpakaian dan larangan menggunakan perhiasan yang khususnya tentang larangan memakain sutra dan emas..







B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian pakaian?

2.      Bagaimana hukum mengenakan pakaian sutra?

3.      Apa pengertian perhiasan?

4.      Bagaimana hukum menggunakan cincin emas?

5.      Bagaimana berpakaian dan berbusana berdasarkan hadist?






BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pakaian

Pakaian (sandang) adalah bahan tekstil dan serat yang digunakan sebagai penutup tubuh. Pakaian adalah kebutuhan pokok manusia selain makanan dan tempat tinggal. Manusia membutuhkan pakaian untuk melindungi dan menutup dirinya, pakaian juga digunakan sebagai symbol status, jabatan ataupun kedudukan seseorang yang memakainya.[1]

QS: Al-A’raf ayat 26

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

“Hai anak Adam sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat” (QS: Al A’raaf ayat 26)[2]

B.     Hukum Mengenakan Pakaian Sutera

Sebagaimana disebutkan dalam hadist.

لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلاَ الدِّيبَاجَ وَلاَ تَشْرَبُوا فِى آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ ، وَلاَ تَأْكُلُوا فِى صِحَافِهَا ، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِى الدُّنْيَا وَلَنَا فِى الآخِرَةِ

“Dari Khuzaifah bin Al-yaman r.a., dia berkata,.: Aku mendengar Rasulullah bersabda: “janganlah kalian memakai sutera halus dan sutera kasar, jangan kalian minum menggunakan bejana emas dan perak, karena yang demikian itu bagi mereka di dunia dan kalian di akhirat.” (HR. Bukhari-Muslim)

a.       Takhrij hadist

hadist ini diriwayatkan oleh Bukari (Kitab: Pakaian, Hadist nomer 392)

b.      Kesimpulan hadist

1.      Hukum memakai sutera bagi kaum laki-laki adalah haram, baik sutra halus maupun sutera kasar, sedangkan bagi kaum wanita hukumnya boleh. Wanita boleh menggunkan sutera karena wanita memerlukan perhiasan bagi suaminya.

2.      Hukum mamakai bejana dan piring yang terbuat dari emas dan perak adalah haram, baik bagi kaum laki-laki maupun perempuan.[3]

C.    Pengertian Perhiasan

Sedangkan perhiasan adalah suatu alat atau benda yang digunakan untuk merias atau mempercantik diri.[4] Dalam agama islam hiasan ini tidak boleh digunakan berlebih-lebihan atau terlalu banyak, karena Allah menyukai orang yang sederhana dan tidak berlebih-lebihan.

a.       Jenis-jenis perhiasan yang dilarang di dalam Islam:

1.      Emas dan sutera bagi laki-laki

حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِى وَأُحِلَّ لإِنَاثِهِمْ

Diharamkan bagi laki-laki dari umatku sutera dan emas, namun dihalalkan bagi perempuan.” (HR. Tirmidzi)

Diharamkan ke atas orang laki-laki memakai perhiasan emas dan sutera karena ia dikhususkan bagi kaum perempuan saja.

2.      Perkakas dari emas dan perak

لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلاَ الدِّيبَاجَ وَلاَ تَشْرَبُوا فِى آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ ، وَلاَ تَأْكُلُوا فِى صِحَافِهَا ، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِى الدُّنْيَا وَلَنَا فِى الآخِرَةِ

Diharamkan menggunakan perkakas makanan dan minuman yang terbuat dari emas dan perak (yakni cawan, mangkuk, piring, bejana dan sebagainya).

3.      Menyerupai laki-laki atau perempuan

Dilarang sama sekali lelaki meniru gaya kaum wanita dan wanita meniru-niru gaya kaum lelaki sama ada pada pakaian, perhiasan, gaya berjalan dan sebagainya.



4.      Dilarang tabarruj

Tabarruj adalah satu istilah yang digunakan Al Qur’an QS Al-Ahzab 33 mencakup segala macam cara yang dapat menimbulkan rangsangan birahi kepada selain suami. Termasuk dalam cakupan maksud kata Tabarruj mengunakan wangi-wangian (yang menusuk hidung). [5]



D.    Hukum menggunakan cincin emas.

“Dari Al-Barra bin ‘Azib r.a,. Dia berkata, “Rasulullah SAW telah memerintahkan kami tujuh perkara, dan melarang kami juga tujuh perkara, yaitu beliau memerintahkan menjenguk orang sakit, mengiringi  jenazah, menjawab orang yeng bersin, memenuhi sumpah (orang yang bersumpah), menolong orang yang didzalimi, memenuhi undangan, dan menyebarkan salam. Beliau melarang kami: memakai cincin emas, minum dengan menggunakan bejana dan perak, mamakai alas sutra, memakai bercampur katun, memakai sutra halus, memakai sutra tebal, dan memakai sutra kasar.” (HR Bukhari-Muslim)

Kesimpulan hadist:

Haram hukumnya:

1.      Memakai cincin emas bagi laki-laki

2.      Minum menggunakan bejana dari perak, baik laki-laki maupun wanita

3.      Memakai sutra dengan berbagai jenis dan bentuknya bagi laki-laki.[6]

E.     Berpakaian dan berbusana berdasarkan hadist

Dalam berbusana dan berhias berdasarkan hadist ada beberapa riwayat dari beliau Rasulullah SAW yang menyimpulkan “Ada beberapa pakaian yang Rasulullah SAW melarang para sahabatnya untuk memakai pakaian tersebut, agar mereka tidak terjerumus dalam sikap sombong atau menyerupai pakaian wanita, atau memakai pakaian yang kotor yang membuat orang yang memandangnya merasa jijik dan terusik dengan baunya, maka Rasulullah SAW menjelaskan hal tersebut kepadanya dengan lemah lembut jika keadaannya tidak perlu dikerasi.

إِنَّ الَّذِى يَجُرُّ ثِيَابَهُ مِنَ الْخُيَلاَءِ لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Sesungguhnya orang yang menyeret pakaiannya dengan sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” (HR. Muslim)

عن ابى هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم : انه نهى عن خا تم الذهب . (رواه البخاري)

Artinya: Abu Hurairata ra berkata bahwa Nabi saw melarang mengenakan cincin emas.HR Bukhari

Alasan yang logisnya kenapa cincin emas di haramkan bagi laki-laki, karena emas adalah perhiasan yang paling mahal bagi manusia yang di pakai oleh wanita, yang tujuan pemakaiannya adalah untuk berhias dan berdandan. Sedangkan laki-laki itu tidak di ciptakan untuk kepentingan itu atau laki-laki bukanlah makhluk yang menjadi sempurna karena sesuatu yang lain, tetapi laki-laki sempurna dengan dirinya sendiri karena dia mempunyai kejantanan dan karena laki-laki tidak perlu berhias untuk menarik orang lain. Berbeda dengan dengan wanita, karena wanita memiliki sifat kurang maka dia perlu sesuatu yang lain untuk menyempurnakan keindahannya.

Imam an Nawawi rahimahullah memberikan komentar mengenai hukum memakai emas: “Adapun cincin emas adalah haram dipakai oleh kaum laki-laki secara ijma’, demikian pula jika sebagiannya terbuat dari emas dan bahagian yang lain dari perak, para sahabat kami berkata jika sebuah cincin yang terbuat dari emas atau dilapisi dengan sedikit emas maka hal tersebut juga haram (dipakai laki-laki) dengan dalil sifat keumuman hadist yang lain mengenai sutera dan perak.

Beliau juga mengomentari tentang hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra,. Pada kalimat “kemudian beliau membukanya dan melemparkannya”. Hadist ini adalah sebuah dalil bahwa barang siapa yang sanggup merubah kemungkaran dangan memakai tangan atau kekuasaan maka ia harus melakukannya.

Dari Jabir Bin Abdullah ra,. Ia berkata: Rasulullah SAW mengunjungi lamia tau berziarah ke rumah kami, kemudian beliau SAW melihat seseorang yang penampilannya kusut, maka beliau SAW bersabda: “tidaklah orang ini menemukan sesuatu yang dapat merapikan kepalanya (rambutnya)?” kemudian beliau melihat seseorang  yang berpakaian kotor dan dekil, maka beliaupun bersabda: “Tidaklah orang ini menemukan sesuatu yang dapat mencuci pakainnya?. Di keluarkan oleh Imam Ahmad, al Hakim, dan Abu Daud.

Dari Ibnu Umar rs,. Sesungguhnya Nabi SAW melihat anak kecil yang mencukur sebagian rambutnya dan meninggalkan sebagian, maka beliaupun SAW melarang hal tersebut, dan bersabda; “cukurlah semuanya atau tinggalkanlah semuanya”. Diriwayatkan oleh Abi Daud.[7]





































BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Pakaian adalah suatu benda atau suatu yang digunakan untuk menutup aurat atau sesuatu hal yang malu jika diperlihatkan sesuatu yang aib. Agama islam telah menggambarkan bahwa berpakaian itu tujuannya untuk menutup aurat sebagai salah satu tanda kepatuhan kita kepada Allah. Dalam rangka ini, menutup aurat mestilah menjadi pertimbangan yang utama bagi setiap muslim dalam memakai pakaian. Agama membolehkan memakai pakaian dari jenis apapun bahannya dibuat, asalkan tidak ada ketentuan  yang melarangnya. Oleh sebab itu etika berpakaian dalam islam bukan hanya sekedar memakai pakaian yang menutup aurat, tetapi juga memperlihatkan aspek etika. Memakai pakaian yang menyeret tanah tidak diperbolehkan dalam islam, karena ini dianggap suatu hal yangberlebihan, oleh sebab itu jika kita memakai pakaain hendaklah yang sopan dan menutup aurat.

Allah juga melarang pria memakai perhiasan emas, karena itu menjadin alat berbangga-bangga dan bermegah-megahan. Ada orang yangberpendapat emas putih platina atau berlian, yang lebih mahal dari emas, halal karena itu bukan emas akan tetapi meskipun tidak ada dalil emas putih platina, berlian itu haram bagi pria, namun Nabi dan Sahabat tidak pernah memakainya. Sebagaimana ayat Al Qur’an yang menyatakan khamr dan judi itu haram, bukan berarti itu Cuma khamr dan judi, tetapi setiap yang memabukkan itu semua haram seperti wihkey, bir, narkoba dll.




DAFTAR PUSTAKA

Mardani.2012. Hadist Ahkam. Jakarata: Rajawali Pers.

Shihab M. Quraish. 1998. Wawasan Al-Qur’an. Bandung: Penerbit Mizan

https://id.wikipedia.org/wiki/Pakaian

http://www.slideshare.net/RoisMansur/kelompok-13-pakaian-dan-perhiasan-hadis-ahkam

http://halimatul-untsa.blogspot.co.id/2012/07/hadist-pakaian-dan-hiasan.html?m=1



[1] https://id.wikipedia.org/wiki/Pakaian
[2] M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an, (Bandung:  Penerit Mizan, 1998), hlm.159-160

[3] Dr. Mardani, Hadist Ahkam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), hlm.325-326
[4] https://id.wikipedia.org/wiki/Pakaian
[5] http://www.slideshare.net/RoisMansur/kelompok-13-pakaian-dan-perhiasan-hadis-ahkam
[6] Opcit, hlm 327
[7] http://halimatul-untsa.blogspot.co.id/2012/07/hadist-pakaian-dan-hiasan.html?m=1

Komentar

Postingan Populer